REGULASI KARTU KREDIT: Wajib PIN 6 Digit Dipercepat, Ini Alasan BI

Bisnis.com,07 Mei 2018, 04:10 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Ilustrasi./.Lifehacker

Bisnis.com, JAKARTA- Bank Indonesia berencana mempercepat implementasi kewajiban Personal Identification Number (PIN) enam digit pada kartu kredit.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengatakan, implementasi PIN tersebut awalnya sejalan dengan program Standar Nasional Teknologi Chip atau National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS).

Namun, karena maraknya kejahatan pencurian data yang menimpa sejumlah bank beberapa waktu lalu maka diputuskan rencana tersebut dipercepat. Dengan kewajiban menggunakan PIN tersebut maka transaksi menggunakan tanda tangan tidak boleh lagi.

"Kartu kredit akan dipercepat terkait PIN. Sebenarnya PIN 6 digit ikut [program] NSICCS, tapi karena kejadian skimming jadi dipercepat adalah jalan yang paling aman," katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Onny belum dapat menyebutkan batas waktu percepatan tersebut karena masih dalam tahap koordinasi dengan bank. Namun, dia memastikan jika sudah cukup banyak bank yang siap dengan rencana ini.

Jika mengacu pada peraturan NSICCS, implementasi PIN 6 digit dan teknologi chip untuk kartu ATM dan debit paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2021. Sedangkan untuk tahun ini implementasinya minimal 30% dari total kartu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini