REGULASI KARTU KREDIT: Soal Kewajiban PIN 6 Digit, Ini Kata BI

Bisnis.com,07 Mei 2018, 04:03 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Ilustrasi./.

Bsnis.com, JAKARTA- Bank Indonesia mengklaim sudah banyak bank yang siap mengimplementasikan kewajiban penggunaan PIN 6 digit untuk kartu kredit.

Meskipun demikian, Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengatakan ada satu kendala yang sedang dicari jalan keluarnya yaitu perihal distribusi PIN. Pasalnya, karena bersifat rahasia, maka PIN harus dikirimkan satu per satu ke pemegang kartu.

"Sekarang yang susah distribusinya karena PIN kan dikirim. Kami akan ngobrol lagi dengan bank supaya dipercepat," katanya kepada Bisnis.

Untuk diketahui, bank sentral ingin menerapkan aturan ini per 1 Januari 2015. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Namun, rencana tersebut kemudian diundur dengan sejumlah pertimbangan. Dalam keterangan resmi yang dirilis, BI menyatakan bahwa perlu untuk memberikan waktu yang lebih lama bagi penerbit dan acquirer untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai penggunaan PIN 6 digit.

Mayoritas penerbit juga dinilai belum sepenuhnya siap mengoperasikan kartu kredit yang telah mengimplementasikan PIN 6 digit dan beberapa acquirer membutuhkan perpanjangan waktu untuk menyiapkan EDC dan host system agar mampu memproses transaksi kartu kredit dengan PIN 6 digit.

Selain itu, BI memandang perlu untuk mengharmonisasikan waktu implementasi PIN 6 digit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan, termasuk kebijakan mengenai implementasi khususnya terkait dengan Gerbang Pembayaran Nasional sehingga tidak menimbulkan inefisiensi yang besar bagi industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini