Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian peraturan mengenai uang elektronik, seiring dengan perkembangan bisnis yang memanfaatkan teknologi tersebut.
Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, penyesuaian perlu dilakukan karena model bisnis uang elektronik semakin bervariasi. Keterkaitan antara uang elektronik dan kegiatan bisnis lain juga semakin kompleks.
"Khususnya kegiatan yang dilakukan dalam satu entitas atau kelompok bisnis yang sama," katanya di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Beberapa poin penting yang diatur adalah pengelompokan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), modal minimum yang disetor, dan komposisi saham penerbit uang elektronik.
Diatur pula mengenai pernyataan dan jaminan (representations and warranties). Onny menjelaskan, bank atau Lembaga Selain Bank (LSB) yang mengajukan izin sebagai penyelenggara wajib menyertakan dua poin tersebut ditandatangani oleh direksi yang berwenang dan disertai dengan pernyataan dari konsultan hukum yang independen.
Sebanyak 27 perusahaan sudah mendapat izin uang elektronik dari BI, yang terdiri dari bank dan lembaga selain bank. Sedangkan 20 perusahaan masih mengantre untuk mendapatkan izin Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel