Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengatur minimum modal yang wajib disetor oleh perusahaan penerbit uang elektronik, khususnya yang berstatus bukan bank.
Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik menyebutkan, perusahaan penerbit uang elektronik bukan perbankan (lembaga selain bank/LSB) wajib memenuhi kewajiban modal disetor paling sedikit Rp3 miliar. Kewajiban permodalan terus meningkat seiring dengan peningkatan dana yang dikelola dan mengendap.
Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, yang dimaksud dengan dana mengendap (dana float) adalah saldo yang tersimpan di dalam uang elektronik. Tujuan peningkatan modal disetor tersebut adalah sebagai langkah perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
"Lembaga selain bank juga wajib meningkatkan modal disetornya seiring dengan peningkatan jumlah rata-rata dana float," katanya, Senin (7/5/2018).
Adapun, perincian ketentuan permodalan penerbit uang elektronik selain bank adalah sebagai berikut. LSB yang sudah mendapat izin dan punya dana mengendap antara Rp3 miliar dan Rp5 miliar wajib meningkatkan modal disetor menjadi Rp6 miliar. Untuk dana mengendap antara Rp5 miliar sampai Rp9 miliar wajib meningkatkan modal menjadi Rp10 miliar.
Sedangkan untuk dana mengendap senilai Rp9 miliar ke atas wajib meningkatkan modalnya menjadi Rp 10 milair ditambah dengan 3% dari total dana mengendap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel