BRI Dukung Pewajiban Penempatan Dana Mengendap Uang Elektronik di Bank Besar

Bisnis.com,08 Mei 2018, 22:36 WIB
Penulis: Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mendukung kebijakan Bank Indonesia agar sebagian dana float atau dana mengendap dalam uang elektronik ditempatkan pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 yang memiliki modal minimum sebesar Rp30 triliun.

Direktur Konsumer BRI Handayani mengatakan bahwa penempatan sebagian dana mengendap uang elektronik ke bank-bank dengan tingkat permodalan tertinggi merupakan amanat dari regulasi. Hal tersebut dinilai sebagai keputusan tepat demi pengelolaan transaksi uang elektronik yang lebih baik.

“Ini mendorong agar cashless society menjadi lebih baik. Dana float uang elektronik itu tidak bisa dilihat sebagai DPK, justru menjadi kewajiban bagi kami,” ucapnya, di Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Bank Indonesia menerbitkan penyesuaian PBI No.20/6/PBI/2018 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Secara keseluruhan terdapat 15 poin pokok penyesuaian yang dituangkan bank sentral di dalam peraturan ini.

BI menetapkan bahwa penempatan dana float penyelenggara duit elektronik dibagi-bagi, yakni minimal 30% disimpan pada kas penerbit sendiri serta giro BUKU 4, serta maksimal 70% ditempatkan pada rekening BI atau surat berharga yang diterbitkan pemerintah maupun bank sentral.

“Tentu saja ketika kita bicara penempatan dana, uang elektronik kan uangnya nasabah jadi ada pertimbangan agar dijaga supaya masyarakat tetap mau menggunakan itu. Dengan transaksi yang semakin besar maka potensi kami dapat fee based lebih banyak,” ucap Handayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodilah Muqoddam
Terkini