BAILOUT BANK CENTURY: Raden Pardede Bilang Sudah The Best Judgement

Bisnis.com,08 Mei 2018, 21:51 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya

Bisnis.com, YOGYAKARTA — Wakil Ketua Pokja III Satgas Percepatan Reformasi Struktural Raden Pardede menilai keputusan yang diambil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus Bank Century kala itu merupakan sudah yang terbaik.

Keputusan itu yakni penyelamatan Bank Century melalui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 2009.

Raden yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengumpamakan dalam mengalami krisis seperti itu tidak ada pakem yang jelas sebagai jurus yang digunakan untuk menjawab persoalan.

Baginya yang utama strategi dan ketrampilan atau skill yang dimiliki pengambil keputusan kala itu. Menurutnya, hal ini sama saja dengan petinju profesional Mike Tyson yang mengajarkan ketika bertanding dan sudah benar-benar pusing saat lelah terkena pukulan, maka tidak ada lagi waktu yang bisa digunakan berfikir menyiapkan strategi.

"Jadi paling penting skill dari teman-teman di Departemen Keuangan, KSSK, Menkeu, Gubernur dan BI kala itu. Boediono dan Sri Mulyani sudah melakukan the best judgement. Best menurut mereka pada waktu itu," katanya saat ditemui di Yogyakarta, Senin (8/5/2018).

Bagi Raden, wajar saja ada kekurangan sebab manusiawi. Namun, skill dan latar belakang pengelolaan keuangan keduanya tentu tidak dapat diragukan lagi.

Selanjutnya, Raden mengatakan, ketika keputusan yang diambil pun memberi manfaat tersendiri hal ini dapat ditelusuri kembali, tetapi jika tidak pun sudah tidak perlu dibesar-besarkan.

Sayangnya, ketika ditanya terkait putusan perkara praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Pinjaman Jangka Pendek dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dirinya enggan berkomentar.

"Saya tidak komentar mengenai keputusan hukum, saya juga masih lihat nanti apakah akan minta bantuan hukum pada Kementerian Keuangan jika terseret," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini