DPR Bentuk Panja RUU Konsultan Pajak

Bisnis.com,09 Mei 2018, 11:56 WIB
Penulis: M. Richard
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR mengklaim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah dibentuk.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan saat ini RUU tersebut telah masuk dalam proses harmonisasi di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR.

"RUU Konsultan Pajak sudah dalam tingkat Panja untuk dilakukan harmoniasasi," terangnya dalam Seminar Masional Perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (9/5/2018).

Menurut Misbakhun, profesi konsultan pajak sangat penting untuk diatur dalam UU. Pasalnya, profesi tersebut adalah jembatan antara pemerintah dan Wajib Pajak (WP).

"Oleh karena itu, DPR melihat ini kepentingan untuk WP dan penting untuk menjadi perhatian," ujarnya.

Selain itu, Misbakhun menyatakan konsultan pajak adalah salah satu profesi penting yang masih belum diatur dalam UU. Padahal, polisi, dokter, arsitek, dan bahkan PNS sudah memiliki UU tersendiri.

Saat ini, jumlah WP yang terdaftar adalah 38.651.881 dengan 17.653.963 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Adapun target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2018 adalah sebesar Rp1.424,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini