Kemendagri Imbau Daerah Ganti Surat Keterangan dengan E-KTP

Bisnis.com,09 Mei 2018, 14:31 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Petugas memerlihatkan blanko e-KTP/Antara-Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin ketersediaan blangko KTP-el untuk didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota selama tahun 2018, terutama untuk menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. 

Untuk itu, Kemendagri menghimbau daerah agar segera mencetak fisik KTP-el, terutama warga yang Surat Keterangan Pengganti KTP-elnya (Suket) sudah habis masa berlaku dengan status data siap cetak (print ready record/PRR). 

Mengutip rilis resminya, Rabu (9/5), imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/8039/Dukcapil Tanggal 03 Mei 2018 Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el. 

SE yang ditandatangani oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh atas nama Menteri Dalam Negeri ini juga memerintahkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk segera menerbitkan KTP-el bagi penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el dan status perekamannya sudah PRR. 

Hal yang sama juga dilakukan kepada penduduk yang datang melakukan perekaman KTP-el dan status perekamannya langsung PRR, maka Dinas Dukcapil tidak boleh lagi menerbitkan Suket melainkan langsung diterbitkan KTP-elnya.

Untuk efektif pelaksanaan, juga diperintahkan kepada provinsi melalui Kepala Unit Kerja/Dinas yang membidangi Administrasi Kependudukan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan percepatan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini