Ini Progres Rencana Proyek Jalan Tol Serpong—Maja

Bisnis.com,09 Mei 2018, 05:25 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi: Alat berat dioperasikan untuk pemadatan struktur tanah pembangunan ruas tol Serpong Balaraja (Serbaraja) seksi pertama Serpong - Legok dikawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/3)./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — PT Hanson International Tbk., semakin serius untuk merealisasikan proyek jalan tol Serpong—Maja yang bakal diprakarsainya.

Progres terkini, perusahaan masih dalam pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan catatan Bisnis, rencananya proyek jalan tol tersebut akan memiliki panjang 30 kilometer dengan perkiraan biaya investasi Rp3 triliun—Rp5 triliun. Perusahaan rencananya bakal menggandeng salah satu BUMN konstruksi sebagai calon mitra pemrakarsa.

Direktur PT Hanson International Tbk. (MYRX) Rony Agung Suseno mengatakan bahwa perseroan melalui PT Hanson Infrastructure International belum lama ini telah menggelar sosialisasi atau konsultasi publik perihal analisis mengenai dampak dan lingkungan (amdal) dan rencana pembangunan jalan tol Serpong—Maja kepada masyarakat sekitar yang dilalui proyek tersebut.

Sosialisasi tersebut akan menjadi bahan masukan kepada Hanson untuk penyusunan dokumen amdal yang menjadi syarat utama dalam proses pengajuan proyek prakarsa.

“Sudah sampai sosialisasi kepada masyarakat. Rasanya baru [sampai tahapan] penyusunan amdal,” kata Rony kepada Bisnis, Selasa (8/5/2018).

Dalam undangan sosialisasi yang diterima Bisnis, dokumen amdal yang dipersiapkan rencananya bakal melintasi tiga kabupaten di dua provinsi yang berbeda yakni Jawa Barat dan Banten.

Di Provinsi Jawa Barat, rencananya proyek tersebut akan melewati Kecamatan Parung—Panjang dan Tenjo, Kabupaten Bogor, serta Kecamatan Cisauk dan Solear di Kabupaten Tangerang. Di Banten, proyek tersebut akan melewati Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Kepala Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Eka Pria Anas mengatakan bahwa Hanson masih harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk mencapai tahapan izin prinsip oleh Menteri PUPR, kemudian evaluasi kelaikan ekonomi finansial oleh BPJT sampai keputusan persetujuan sebagai pemrakarsa oleh Menteri PUPR.

“Mereka harus melengkapi sejumlah dokumen dulu untuk menjadi pemrakarsa, seperti amdal, FS [feasibility study], rencana lokasi, dan perencanaan pembebasan tanah,” ujarnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini