OJK Paparkan 4 Inti Regulasi Fintech

Bisnis.com,10 Mei 2018, 14:13 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Kepala BKPM Thomas Lembong, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua OJK Wimboh Santoso, dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko sebelum berbicara di acara Nexticorn International Summit di Bali, Kamis (10/5/2018)/Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, BADUNG — Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen mendukung perkembangan industrei teknologi finansial melalui kerangka regulasi yang ramah inovasi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso menjelaskan kerangka regulasi teknologi finansial OJK berpatokan kepada empat hal yaitu transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kesetaraan (fairness).

Dia menjelaskan kerangka reguasi ini bertujuan untuk memaksimalkan kelebihan industri teknologi finansial dalam mendorong inklusi keuangan sambil menekan potensi risiko.

Transparansi berarti setiap perusahaan teknologi finansial harus memastikan semua pengguna memahami risiko yang timbul dari layanannya. 

Pemberi pinjaman melalui layanan pinjaman langsung tunai (peer-to-peer lending), misalnya, harus diberikan informasi soal peminjam dananya. Kewajiban ini akan beragam tergantung besaran dana pinjaman yang diberikan.

Wimboh mengatakan perusahaan teknologi finansial juga harus transparan kepada publik mengenai penetapan harga,  jumlah dana, dan berapa lama dana pinjaman ditahan sebelum disalurkan.

“Mereka harus rutin menyerahkan, supaya publik paham fintech ini kondisinya bagaiaman. Mereka harus mengumumkan sendiri,” katanya di sela Nexticorn International Summit, Kamis (10/5/2018).

Akuntablitas, lanjut Wimboh, berarti setiap perusahaan teknologi finansial harus mengungkapkan struktur perusahaan agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas layanan yang digunakan.

“Pemilik saham pengendali harus bertanggung jawab jika ada sesuatu yang terjadi.”

Pengelola perusahaan teknologi finansial juga harus profesional yang memiliki sertifikat sesuai dengan wewenang dan fungsinya. Terakhir, perusahaan teknologi finansial juga harus mengikuti batasan dan kewajiban yang sama dengan institusi finansial lain.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan kerangka kebijakan yang dipaparkan Wimboh telah disiapkan oleh pelaku industri tekfin.

“Poin-poin yang tadi akan kami cantumkan di code of conduct sebagai langkah menunju SRO [self-regulatory organization]. Mudah-mudahan akhir bulan ini siap, kami lagi menunggu OJK ini,” kata

Dia berharap agar OJK terus mengajak pelaku industri berdiskusi hingga penerbitan regulasi untuk menghindari penetapan aturan yang tidak relevan dengan kondisi terkini.

“Tadi beberapa investor dan pelaku dari fintech dari luar merasa yang disampaikan Pak Wimboh cukup positif,” kata Adrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Demis Rizky Gosta
Terkini