Merokok di Pesawat, Penumpang Batik Air Diamankan Saat Tiba di Lombok

Bisnis.com,10 Mei 2018, 11:57 WIB
Penulis: Newswire
Pesawat Batik Air/Airline Empires

Bisnis.com, JAKARTA - Tak mampu menahan keinginan merokok, seorang penumpang pesawat Batik Air secara sembunyi-sembunyi merokok di kamar kecil saat pesawat mengudara.

Tindakan tersebut membuat penumpang Batik Air rute Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ke Bandara Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP) itu pun harus berurusan dengan aparat keamanan.

"Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (10/5/2018).

Dikatakan Danang, seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.

FC merokok menggunakan rokok elektrik di kamar kecil bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW.

Kepala awak kabin (senior flight attendant/SFA) bekerja sama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.

Pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/avsec) atas kejadian tersebut.

Pesawat ID 6950 mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok dan FC berikut barang bukti pun ditangani petugas keamanan bandara. Maskapai menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap di setiap kamar kecil dan harus dilengkapi pendeteksi api pada setiap disposal.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan 80 Tahun 2017.

Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini