Bisnis.com, MEDAN — Asuransi menjadi satu hal penting saat ini guna mengantisipasi potensi jatuh sakit, kecelakaan, kehilangan barang, kebutuhan dana pendidikan, dan lain-lain.
Namun, ada kalanya calon nasabah merasa takut atau enggan untuk mendaftarkan diri sebagai nasabah asuransi karena berbagai alasan. Salah satunya adalah momok takut ‘tertipu’.
‘Tertipu’ dalam hal ini bisa memiliki banyak arti, bisa tertipu oleh oknum yang mungkin tidak memiliki kewenangan untuk menawarkan produk asuransi, merasa ‘tertipu’ karena tidak mendapat penjelasan yang lengkap tentang produk yang dibeli sehingga membangun asumsi sendiri, dan banyak hal lainnya.
Lantas, bagaimana caranya untuk memastikan bahwa produk yang dibeli memang cocok untuk kebutuhan sehingga calon nasabah tidak merasa tertipu di kemudian hari? Bisnis merangkum beberapa tips bagi nasabah pemula di dunia suransi berdasarkan pemaparan Chief Corporate Affairs Officer Axa Indonesia Benny Waworuntu, berikut ini:
- Pastikan Keabsahan Perusahaan Penyedia Jasa Asuransi
Hal pertama yang perlu diperhatikan ketika akan membeli produk asuransi adalah memastikan bahwa penyedia produk merupakan perusahaan yang sah dan diakui negara dengan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu Anda tidak mau sudah telaten dan rajin membayar iuran asuransi, tapi perusahaan tersebut ternyata tidak pernah ada.
- Agen Berlisensi
Selain perusahaan penyedia jasa asuransi, agen yang menjadi penghubung atau menawarkan asuransi kepada Anda pun harus dipastikan benar-benar merupakan perwakilan dari perusahaan yang disebutkan.
Menurut Benny, berdasarkan ketentuan negara yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, untuk bisa menawarkan produk asuransi, seorang agen haruslah memiliki lisensi. Para agen pemula yang belum memiliki lisensi, apalagi pihak yang bukan merupakan agen sah dari suatu penyedia jasa asuransi, tidak berhak.
“Jadi, setiap orang yang mau menjual asuransi di indonesia wajib mendapatkan lisensi dari asosiasinya,” jelasnya.
Nah, untuk mengetahui apakah seorang agen asuransi telah terdaftar, calon nasabah bisa meminta sang agen menunjukkan kartu keanggotaannya dan bisa mengecek kebenaran kartu tersebut ke situs perusahaan tempat sang agen bekerja. Jangan coba-coba beli asuransi dari agen tak berlisensi, ya!
- Baca dan Baca Lagi Hak dan Kewajiban
Adakalanya, penjelasan yang diberikan agen asuransi tidak mencakup seluruh ketentuan terkait produk asuransi yang ditawarkan atau yang akan Anda beli sehingga di kemudian hari, Anda berpotensi merasa kesulitan dan dirugikan.
Untuk itu, sebelum menandatangani formulir perjanjian jual beli produk asuransi, ada baiknya Anda sebagai calon nasabah meminta waktu untuk membaca setiap ketentuan berupa hak dan kewajiban yang bisa Anda terima dan jalankan jika menjadi nasabah kelak. Jika masih kurang jelas setelah membaca, mintalah penjelasan lebih dalam dari agen.
Bahkan, Benny mengatakan jika ingin memastikan bahwa produk yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan, Anda diperbolehkan untuk meminta kopi polis sesuai produk yang diinginkan untuk dibaca dengan seksama terlebih dahulu sebelum memutuskan membeli produk tersebut atau tidak. Kopi polis boleh dibawa pulang lho! Jadi, berikan waktu untuk membaca semua secara detail ya.
Nah, kalau sudah membaca dan memahami semua ketentuannya termasuk proses klaim dan lain-lain, jangan lupa menanyakan pada agen terkait siapa yang bisa dihubungi ketika kita mengalami kesulitan atau menbutuhkan bantuan pada saat menghadapi masalah atau hambatan terkait produk yang dibeli.
- Pengisisan Data
Jika Anda merasa produk yang ditawarkan sudah pas, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian data.
Nah, adakalanya seorang calon nasabah malas repot mengisi data dan menyerahkan kepada agen untuk melakukan pengisian data. Eits, hal ini tidak boleh dibiasakan.
Pasalnya, jika ada data yang salah, risiko terburuk yang bisa terjadi adalah Anda kemungkinan tidak akan bisa mengklaim manfaat yang ditawarkan oleh produk yang dibeli. Sayang sekali kalau sudah bayar asuransi teratur setiap bulannya, tapi tidak bisa menerima manfaatnya.
“Kalau masalah pengisian segala macam, kalau bisa kita jangan diisiin formulir pembukaan. Kalau bisa, kita isi sendiri dan terakhir kan kita tanda tangan menyatakan bahwa data ini benar. Karena kalau bohong, kita harus menerima risiko bahwa nanti klaimnya tidak bisa dibayar,” terang Benny.
- Produk yang Tidak Sesuai Bisa Dikembalikan Kok!
Polis dikembalikan dan Anda mendapat uang yang telah dibayarkan saat pembukaan polis secara penuh? Hal ini dimungkinkan, tapi ada syaratnya.
Benny mengungkaokan beberapa perusahaan penyedia jasa asuransi memberikan free look period. Free look period adalah waktu yang diberikan bagi pemegang polis untuk kembali memeriksa ketentuan terkait produk yang dibeli atau menimbang kembali pembelian produk yang dilakukan setelah mendapatkan polis.
Namun, free look period ini tidak lama-lama ya. Waktu yang diberikan biasanya sekitar 2 pekan atau 14 hari kerja.
“Kita sudah bayar nih, kita sudah dapatkan polisnya, kita masih dikasih 2 pekan atau 14 hari kerja untuk mempelajari kembali. Jadi, selama 2 pekan kalau kita berubah pikiran, kita boleh mengembalikan polis dan uang kita akan dikembalikan secara penuh, secara utuh,” paparnya.
Jangan lupa untuk menanyakan pada agen, apakah produk yang ditawarkan atau perusahaan penyedianya memang memberikan free look period.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel