Wiranto : Percepatan Revisi UU Terorisme Bukan untuk Kepentingan Politik

Bisnis.com,14 Mei 2018, 15:25 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menjamin jika revisi Undang-undang Terorisme dipercepat dan memasukkan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak akan digunakan untuk kepentingan politik.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Wiranto sesaat setelah bertemu dengan sejumlah pimpinan partai politik pendukung pemerintah di rumah dinasnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati percepatan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme. Hal itu untuk menindaklanjuti sejumlah kasus teror bom yang terjadi di Surabaya.

“Tapi percaya bahwa tidak akan merugikan kepentingan rakyat. Tidak akan digunakan untuk kepentingan politik. Tapi semata-mata untuk mempersenjatai aparat keamanan kita, bukan dengan pistol bukan dengan senapan atau granat tapi dengan kewenangan dengan payung hukum,” ujarnya, Senin (14/5/2018).

Sehingga, kata dia, aparat keamanan tidak ragu-ragu lagi untuk bertindak bahkan melakukan tindakan preventif.

“Bertindak secara dini untuk menyelesaikan masalah ini. Ada indikasi yang berbau terorisme bisa ditangani dengan cepat. [Revisi] UU itu frasanya ke sana, semangatnya ke sana. Sehingga kita dalam tanda kutip tidak akan kecolongan karena secara dini sudah bisa diamati dan diambil tindakan,” tegas Wiranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini