BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Seorang Peserta yang Menjadi Korban Bom di Surabaya

Bisnis.com,14 Mei 2018, 19:49 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Sejumlah sepeda motor terbakar sesaat setelah terjadi ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5). Ledakan terjadi di tiga lokasi di Surabaya, yakni di Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), dan Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, pada waktu yang hampir bersamaan./ANTARA-HUMAS PEMKOT-Andy Pinaria

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan/manfaat biaya perawatan kepada satu orang peserta yang mengalami kecelakaan diri terkait dengan peristiwa ledakan bom di Surabaya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim Dodo Suharto menyampaikan, jaminan/manfaat yang diberikan berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Di samping itu, santunan upah selama tidak bekerja yakni 100% selama 6 bulan pertama, 75% selama 6 bulan kedua, dan seterusnya hingga 50%, serta bantuan pendampingan sampai peserta dapat kembali bekerja.

"Sementara ini, satu orang peserta kita mengalami kecelakaan kerja terkait bom surabaya. Korban yang lain sedang dikoordinasikan dengan kepolisian, RS dan pihak perusahaan," katanya, Senin (14/5/2018).

Dia menjelaskan korban adalah perawat RS Wiliam Booth bernama Siti Mukarimah. Korban mengalami luka bakar di wajah, kaki dan tangan, serta sedang hamil 5,5 bulan.

"Kejadian hari Minggu. Kejadian beliau pulang kerja setelah masuk shift malam, pada saat mengendarai sepeda motor posisi di depan mobil avanza yang membawa bom," terangnya.

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan/manfaat kepada peserta yang terdaftar dan masih aktif, yang mengalami risiko kerja. Peserta akan menerima manfaat jaminan kecelakan kerja bila mengalami risiko kecelakaan yg terjadi mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja.

"Bila peserta bekerja pada hari itu dan mengalami kecelakaan kerja, maka masuk kategori Kecelakaan Kerja," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini