BBM Premium Penugasan Diperluas, BPH Migas Rekomendasikan Kuota Minimal 12,5 Juta Kilo Liter

Bisnis.com,15 Mei 2018, 12:00 WIB
Penulis: Surya Rianto
Awak mobil tangki (AMT) bersiap melakukan pengisian bahan bakar minyak ke dalam mobil tangki Pertamina di Terminal BBM Jakarta Group Plumpang, Jakarta Utara, Senin (27/11)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- BPH Migas menetapkan minimal kuota Premium penugasan pasca perluasan penyalurannya ke seluruh Indonesia adalah 12,5 juta kilo liter. Pada awal tahun ini, kuota Premium penugasan yang diberikan BPH Migas kepada PT Pertamina (Persero) adalah 7,5 juta kilo liter.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya menetapkan kuota Premium penugasan minimal 12,5 juta kilo liter kalau diperluas menjadi ke seluruh Indonesia dengan mengacu realisasi permintaan Premium Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada tahun lalu.

Pada 2017, penyaluran Premium di Jamali sebesar 5,1 juta kilo liter sehingga kalau ditambah dengan kuota Premium 2018, kebutuhannya menjadi sekitar 12,5 juta kilo liter.

"Namun, angka 12,5 juta kilo liter itu rekomendasi minimal kuota Premium penugasan yang penyalurannya di perluas ke seluruh Indonesia. Kalau mau lebih aman harus di atas itu," ujarnya pada Selasa (15/5).

Ivan, sapaan akrab Fanshurullah, menegaskan, rekomendasi minimal kuota Premium penugasan menjadi 12,5 juta kilo liter itu belum melihat potensi pertumbuhan jumlah kendaraan, pertumbuhan ekonomi, dan migrasi pengguna Pertalite kembali ke Premium seiring kenaikan harga bensin RON90 itu senilai Rp200 per liter pada awal tahun ini.

Ivan menuturkan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan Pertamina terkait rencana tambahan kuota Premium penugasan tersebut. "Kami akan ketemu dengan Pertamina pada Rabu (17/5/2018). Kami undang langsung Direktur Utamanya untuk membahas kuota ini," tuturnya.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak mencatat penyaluran Premium penugasan dengan harga Rp6.450 per liter hanya disalurkan di kawasan non-Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Namun, hal ini bakal direvisi dan penyaluran Premium penugasan diperluas menjadi ke seluruh Indonesia.  

Sementara itu, BPH Migas pun mencatat ada satu masalah lagi ketika penerapan Premium penugasan diperluas yakni, SPBU Pertamina yang masih menyalurkan Premium sudah berkurang.

Ivan mengatakan, data BPH menunjukkan sebanyak 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di Jamali sudah tidak menjual Premium dan diganti Nozzlenya untuk menjual Pertalite. Jumlah SPBU di Jamali yang tidak menjual Premium itu naik lebih dari 50% dibandingkan 2017 yang baru sebanyak 800 SPBU.

"Ini yang harus kami antisipasi, besok rapat dengan Pertamina juga bahas tentang ini," ujarnya

Dia pun menyebutkan, kebijakan perluasan penyaluran Premium penugasan ini juga dilakukan bukan karena tahun politik, tetapi demi menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga amanah dari undang-undanh untuk bisa menjamin kelancaran dan keamanan distribusi.

"Jadi, kami bersama Pertamina harus pastikan Premium dan Pertalite tetap ada. Nah, tinggal masyarakat yang memilih mau menggunakan yang mana," sebutnya.

BPH Migas pun bakal memperkuat pengawasan SPBU di Jamali untuk penyaluran Premium penugasan lewat kerja sama dengan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini