Pulau Satonda Dijual, BKSDA NTB: Itu Jelas Hoax!

Bisnis.com,15 Mei 2018, 16:38 WIB
Penulis: Newswire
Pulau Satonda/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat Ari Subiantoro menegaskan, penjualan Pulau Satonda melalui akun media sosial facebook hanya informasi bohong (hoax).

"Itu jelas hoaks. Pengelolaan TWA (taman wisata alam) Satonda ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di BKSDA NTB," kata Ari Subiantoro yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin.

Pulau Satonda yang merupakan bagian dari kawasan konservasi sekaligus menjadi salah satu ikon andalan pariwisata NTB dijual melalui akun media sosial facebook "Agent Property" senilai Rp250 miliar.

Dalam informasi penjualannya, disebutkan bahwa luas lahan yang dijual seharga Rp250 miliar mencapai 7.000 hektare dengan 550 hektare di antaranya dapat menjadi area pembangunan.

Bahkan disebutkan, lahan yang dijual melalui akun media sosial facebook tersebut sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).

Terkait dengan informasi penjualan yang dipaparkan "Agent Property" tersebut, Ari menjelaskan bahwa pengelolaan TWA Satonda untuk di daerah ada di bawah tanggung jawab Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima."Pengawasannya langsung di bawah SKW III Bima," ucapnya.

Pulau Satonda masuk dalam deretan daftar TWA di NTB, terhitung sejak 1998. Hal itu sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 22/Kpts-IV/1998.

Dalam peta administrasinya, Pulau Satonda masuk Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Secara geografis, utara Pulau Satonda berbatasan dengan Laut Flores, Selat Balahai di Barat, Semenanjung Sanggar sebelah Timur, dan Selat Satonda di selatannya.

Karena itu, Ari kembali menegaskan bahwa kawasan Pulau Satonda tidak dapat menjadi hak milik maupun diperjualbelikan baik oleh pemerintah maupun perorangan dan perusahaan.

"Berdasarkan surat keputusan menteri, luasnya mencangkup 2.600 hektare, meliputi Pulau Satonda dan sebagian wilayah perairan sekitarnya," ujar Ari.

Saat disinggung apakah informasi penjualan ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada aparat kepolisian, ia mengatakan, BKSDA NTB masih mempertimbangkannya.

"Setelah kami cek, postingannya sudah dihapus. Tapi kami akan selidiki dulu, kalau ada langkah hukum yang bisa digunakan, akan dipertimbangkan kembali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini