Pemerintah Pastikan UU KUP Belum Ditarik

Bisnis.com,15 Mei 2018, 18:07 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (kiri), dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, seusai menghadiri pembukaan Industrial Summit 2018, di Jakarta, Rabu (4/4/2018)./JIBI-M. Richard

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan belum ada rencana untuk menarik Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena masih fokus untuk melakukan perbaikan perizinan dan insentif perpajakan.

BACA JUGA

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pihaknya tidak membahas secara spesifik mengenai RUU KUP karena pembahasan masih berada di DPR. Untuk itu, dia mengemukakan dirinya masih menunggu DPR menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Jadi kita menunggu bagaimana dewan menyerahkan berbagai macam DIM-nya dan kemudian kita akan bahas,” ucapnya.

DPR sendiri saat ini tengah menyusun DIM UU KUP. Dalam DIM salah satu fraksi, ketentuan keterbukaan informasi yang diatur dalam rancangan revisi UU KUP tampaknya diusulkan untuk dihilangkan. Usulan penghilangan pasal tentang keterbukaan informasi ini dianggap sebagai kemunduran bagi reformasi perpajakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini