Industri Tunggu Insentif R&D

Bisnis.com,16 Mei 2018, 06:32 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. Vidjongtius (kiri) bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (tengah) dan Presiden Komisaris Kalbe Farma Irawati Setiady (kanan) berbincang dengan para finalis Kalbe Junior Scientist Award (KJSA), di Jakarta, Jumat (13/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku industri menunggu insentif untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D).

Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk. Vidjongtius mengatakan kegiatan R&D perlu didukung karena akan meningkatkan kualitas dan daya saing. Dia mencontohkan perusahaan vaksin milik negara PT Biofarma (Persero) saat ini diakui dunia sebagai produsen andal karena banyak melakukan penelitian.

"Kami menunggu insentif untuk R&D karena ini salah satu cara mendorong pelaku industri melakukan lebih banyak kegiatan R&D," ujar Vidjongtius di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Setiap tahun, Kalbe menyediakan dana sekitar Rp200 miliar-Rp250 miliar atau 1% dari total nilai sales untuk kegiatan penelitan. Emiten dengan kode saham KBLF ini memiliki sekitar 100 peneliti untuk mendukung kegiatan R&D.

Kalbe juga terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk kegiatan R&D, seperti universitas, komunitas, dan pelaku industri farmasi dari luar negeri.

Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara menyatakan beleid insentif perpajakan tersebut diperkirakan bakal dirilis pada bulan ini.

Kemenperin berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif super deductible tax sesuai usulan. Kemenperin mengusulkan super deductible tax sebesar 200% untuk vokasi dan 300% untuk R&D.

"Kami inginnya di atas 100%, kami bersikukuh di 200% dan 300% supaya tidak kalah dengan negara lain. Kalau lebih rendah, investor bisa pindah ke negara lain. Mudah-mudahan finalnya sesuai usulan kami," terangnya.

Ngakan juga menyebutkan pihaknya bersama Kemenkeu masih membahas pengawasan dan verifikasi kegiatan R&D. Sebelum diberikan insentif perpajakan, pemerintah perlu memastikan kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan memenuhi persyaratan.

"Harus ada lembaga yang melakukan assessment. Mungkin kami dari Kemenperin yang akan menilai bahwa kegiatan yang dilakukan perusahaan merupakan kegiatan R&D," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini