KEMENTERIAN ESDM: Pembahasan Regulasi Kendaraan Listrik Dipastikan Tetap Jalan

Bisnis.com,16 Mei 2018, 22:25 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Model berfoto dengan bus listrik produksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB) pada ajang GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018 di Jakarta, Sabtu (3/3/2018). MAB mendapatkan komitmen pembelian 200 unit dengan nilai diperkirakan mencapai Rp700 miliar. /Bisnis.com-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memastikan pembahasan regulasi terkait kendaraan bermotor listrik tetap berjalan kendati terus molor dari target yang direncanakan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan lamanya proses pembahasan beleid tersebut karena membutuhkan koordinasi lintaskementerian.

“Semua ini bagian jangan sampai begitu keluar belum dikoordinasikan kan repot nanti.  Mudah-mudahan nggak ada masalah.  Jalan kok itu, cuma masalah waktunya saja,” ujar Munir kepada Bisnis, Selasa (15/5/2018)

Dalam perkembangannya, pembahasan regulasi yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut masih membahas sejumlah masukan dari Kementerian Perindustrian yang perlu diakomodir sebelum draft beleid tersebut ditetapkan.

Munir tidak bisa menjanjikan tenggat waktu aturan yang akan melanggengkan percepatan era kendaraan listrik di Indonesia tersebut rampung.  Dia berharap pembahasan beleid tersebut bisa selesai secepatnya dan dapat segera diterbitkan. “Kami harapkan dalam waktu dekat ini sudah bisa, karena Presiden sudah nagih,” katanya.

Adapun pembahasan beleid kendaraan listrik ini melibatkan sejumlah kementerian dan badan usaha milik negara, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdangangan, serta Pertamina, dan PLN.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Andy N. Sommeng mengatakan Perpres kendaraan listrik akan menjadi acuan bagi pelaku usaha. Dia mencontohkan fungsi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang telah menyediakan Sarana Pengisian Listrik Umum (SPLU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini