Regulasi Kendaraan Listrik, Pemerintah Masih Kaji Masukan Sektor Industri

Bisnis.com,16 Mei 2018, 22:25 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) didampingi CEO Mitsubishi Motors Osamu Masuko melakukan tes drive usai prosesi penyerahan mobil hybrid dan mobil listrik kepada pemerintah Indonesia di Jakarta, Senin (26/2/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Pembahasan regulasi terkait kendaraan bermotor listrik hingga kini belum juga rampung. Penyelesaian beleid tersebut meleset dari rencana awal yang ditargetkan pemerintah rampung pada awal tahun ini. Padahal banyak kalangan industri menunggu kejelasan aturan ini.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan, draf regulasi yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan tersebut, saat ini masih dikaji ulang di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim).

“Masih di Setneg [Sekretariat Negara] dikembalikan lagi ke Menko Maritim.  Sekarang di Menko Maritim yang jadi leader-nya,” ujar Munir kepada Bisnis, Selasa (15/5/2018).

Dia menuturkan pengkajian ulang tersebut dilakukan lantaran masih adanya sejumlah pertimbangan atau masukan yang masih perlu didiskusikan.

Namun, Munir tidak menyebutkan lebih rinci perihal masukan tersebut.  Dia hanya menyebutkan masukan itu berasal dari Kementerian Perindustrian sebagai lembaga yang menangani langsung industri kendaraan listrik sehingga masukannya perlu diakomodasi.

Sementara itu, dia mengklaim pembahasan dari sisi sektor energi telah tuntas. “Kalau dari kami [Kementerian ESDM] kan dari sisi energinya, menjaga ketahanan energi, istilahnya kami sudah beres tinggal dari sisi sektor industrinya,” katanya.

Pembahasan beleid kendaraan listrik ini melibatkan sejumlah kementerian dan badan usaha milik negara, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdangangan, serta Pertamina, dan PLN.

Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum bagi kendaraan rendah emisi, termasuk listrik dan hibrida. Di dalamnya pemerintah juga berencana mengatur pajak kendaraan bermotor berdasarkan besaran emisi gas buang.

Rencana kebijakan kendaraan listrik telah tertuang dalam Perpres No 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan diundangkan pada 13 Maret 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini