Rekomendasi Agar Car Free Day Tak Jadi Ajang Kampanye Politik

Bisnis.com,16 Mei 2018, 22:55 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Suasana Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta./jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Ruas jalan yang kosong pada saat Car Free Day (CFD) memang dapat dikatakan sebagai ruang publik. Ruang publik yang dimaksud adalah mobilisasi massa untuk mendukung dan berhubungan dengan tujuan CFD yang sebenarnya yaitu untuk lingkungan hidup, bukan politik.

Namun faktanya, saat ini area CFD masih dimanfaatkan untuk kampanye politik. Baru-baru ini, kejadian serupa pun kembali terjadi. Kubu #2019GantiPresiden membuat kampanye agar Jokowi tidak terpilih sebagai presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Di sisi berseberangan, kubu #DiaSibukKerja berusaha melawan narasi itu. Keduanya sama-sama memobilisasi massa dan membawa spanduk, papan nama, dan atribut kampanye khasnya masing-masing pada CFD Jakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin, hal tersebut menjadi fakta bahwa beberapa pihak masih menggunakan CFD sebagai tempat kampanye politik praktis.

Dia menduga oknum tersebut berniat membuat kericuhan di area CFD sebagai area tempur perebutan kekuasaan. “Mereka melanggar ketertiban umum yang diatur dalam Pergub dan harusnya dikenakan sanksi,” ungkapnya pada Rabu (16/5/2018).

Safrudin mengakui memang sulit membebaskan arena CFD dari kontentasi politik. Kecuali terdapat ketegasan dari aparat kemanan dan juga pemerintah daerah untuk menindak tegas terhadap para pelanggar.

Selain itu, harus ada kedewasaan berdemokrasi dari para politisi, simpatisan partai politik, ataupun pendkuung calon legislatif, bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden.

Dia menuturkan esensi CFD yang diinisiasi sejak 2001 adalah untuk kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Pertama, untuk pengendalian pencemaran udara melalui ajakan pengurangan ketergantungan masyarakat pada kendaraan bermotor dengan alternatif melakukan perjalanan dengan berjalan kaki, bersepeda, atau angkutan umum masal.

Kedua, menciptakan ruang publik, di mana masyarakat dapat berkreasi dalam seni, sosial dan budaya, olahraga, serta sebagai edukasi tentang lingkungan hidup. “Politik praktis tidak termasuk dalam agenda seni sosial dan budaya ataupun edukasi lingkungan hidup sehingga dilarang,” tutur Safrudin.

Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB). Pergub tersebut merupakan penyempurnaan dari Pergub No. 119/2012 tetang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Dia mengemukakan kegiatan politik berpotensi memicu kerusuhan dan suasana ketidak-harmonisan di area CFD. “Selain itu, kegiatan lain yang bertendensi SARA dan penghasutan juga dilarang,”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini