Sambut Rilis Online Single Submission (OSS), 3 Skema Insentif Pajak Dirampungkan

Bisnis.com,16 Mei 2018, 18:21 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo (kanan), dan Menko Perekonomian Darmin Nasution, berjalan memasuki ruangan sebelum peresmian Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Jakarta, Senin (4/12)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan seiring rencana berlakunya online single submission atau OSS pada 21 Mei 2018, pemerintah sudah menyiapkan tiga insentif fiskal.

Pertama, pajak UMKM termasuk di dalamnya PT keringanan beban PPh akan selesai dalam minggu ini dan dapat diumumkan pada minggu depan. Kedua, aturan tax holiday.

Darmin memastikan kali ini pemerintah akan membeberkan secara rinci industri mana saja yang akan mendapat insentif tax holiday.

"Sehinga waktu masuk OSS dengan kegiatan dia dan berapa investasinya, sistem akan bilang anda akan dapat atau tidak dapat dan dalam jangka sekian tahun," katanya, Rabu (16/5/2018).

Ketiga, tax allowance yang akan tiga kali cakupannya lebih luas dari tax holiday dari sisi jumlah industrinya.

Pemerintah akan menerbitkan dalam bentuk PP dan PMK. Prinsipnya jika diturunkan dari UU Pajak maka akan berbentuk PP, sedangkan jika dari UU Penanaman Modal akan berbentuk PMK.

Terakhir, Darmin juga mengonfirmasi batas bawah usaha dengan modal Rp100 miliar akan masuk dalam skema insentif tax allowance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini