Lambat Bentuk Satgas, Daerah Terancam Sanksi

Bisnis.com,16 Mei 2018, 19:49 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Menko Perekonomian Darmin Nasution membaca berkas Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang merumuskan sanksi bagi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang belum membentuk satuan tugas online single submission.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Kementerian Dalam Negeri diperintahkan untuk menegur daerah yang belum menyusun Satgas OSS. Selain itu, Kemendagri juga akan merumuskan sanksi bagi daerah yang lambat menyusun tim pengawas tersebut.

"Kita tunggu Mendagri saja [apa sanksinya]," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/5/18).

Saat ini, pembentukan satgas tengah dikebut di daerah, dengan presentase mencapai 80%  pemerintah daerah yang telah terbentuk.

Menurut data Kemenko Perekonomian, ada 422 Kabupaten/Kota yang sudah membentuk satgas OSS, sementara 92 daerah belum terbentuk. Daerah yang paling banyak belum membentuk satgas berasal dari Provinsi Papua dan Papua Barat.

Tersendatnya pembentukan Satgas, lanjut Darmin, bukan disebabkan persoalan dasar hukum atau hal teknis lainnya. "Ga ada kendalanya, belum dibikin saja, tapi kan ga banyak," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menampik jika pihaknya yang ditugaskan menyusun sanksi kepada pemda. "Biar Pak Menko Perekonomian yang mengkoordinir itu. Misalnya terkait anggaran ataupun program," katanya.

Thahjo mengatakan pembentukan satgas di tingkat kotamadya sebenarnya sudah banyak terbentuk, tetapi kendala terjadi di beberapa kabupaten, khususnya di Kawasan Timur Indonesia.

"Secara prinsip, daerah akan kami dorong untuk mempersingkat perizianan itu saja. Menyangkut IMB, izin lingkungan dan lainnya," tambahnya.

Bagi Tjahjo para pemda akan mampu mengikuti sistem perizinan teritegrasi, jika melihat apa yang sudah dilakukan pemda dalam penerbitan KTP dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini