Menkumham: Regulasi OSS Segera Diterbitkan

Bisnis.com,16 Mei 2018, 21:42 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menggelar konferensi Pers hasil seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham 2017, di Gedung Sentra Mulia, Kamis (9/11/2017). /Istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa peraturan pemerintah tentang online single submission (OSS) akan segera diterbitkan.

"Dalam waktu segera, tadi sudah rapat terakhir," tutur Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/5/2018).

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution optimistis peluncuran online single submission akan berlangsung sebelum 20 Mei mendatang.

Darmin mengatakan landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah akan sudah disiapkan. Menurutnya, beleid tersebut sudah cukup menjadi dasar hukum untuk memastikan sistem perizinan terintegrasi ini berjalan.

Terkait komentar Menko Perekonomian, Yasonna berharap pada 20 Mei mendatang beleid tersebut sudah dapat diterbitkan.

"Ya kan sebelum OSS di luncurkan, PP-nya harus dikeluarkan terlebih dahulu," katanya.

Hadirnya OSS bakal mengawal proses investasi mulai dari awal hingga akhir. Jika investor menemui kendala di pertengahan jalan, maka unit akan membantu menyelesaikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini