Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Maret 2018 yang berada di bawah pertumbuhan kredit dipicu oleh sejumlah faktor.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada Maret 2018 mencapai 7,66% secara tahunan. Pada periode yang sama, pertumbuhan kredit mencapai 8,54% secara tahunan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, penyebab penurunan DPK karena masyarakat mulai mengalihkan tabungannya untuk belanja. Sebagian lagi memilih untuk menarik simpanan dari bank untuk investasi di obligasi atau saham.
"Dengan alasan imbal hasil yang lebih menarik. Untuk tenor 10 tahun bisa kasih 7,2%," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/5/2018).
Selain itu, kebijakan perpajakan dengan adanya AEOI juga berpengaruh. Masyarakat yang memiliki simpanan di atas Rp2 miliar mulai mengurangi jumlah nominal untuk menghindari keterbukaan perpajakan. Faktor lainnya adalah faktor musiman karena di kuartal kedua biasanya perusahaan mengeluarkan uang untuk bagi-bagi dividen ke investor.
Pertumbuhan kredit perbankan secara year on year sampai dengan bulan Maret 2018 mencapai 8,54%, sementara pada periode yang sama dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,66%.
Direktur Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Doddy Ariefianto mengatakan, membaiknya pertumbuhan kredit dibandingkan DPK pada periode Maret lalu merupakan yang pertama sejak 15 bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel