Bank Indonesia Peroleh Opini WTP dari BPK

Bisnis.com,17 Mei 2018, 02:20 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Bank Indonesia/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKT BI) Tahun 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pencetakan, Pengeluaran dan Pemusnahan Rupiah untuk Tahun Buku 2017.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15/2006 tentang BPK, dan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia.

Sebagai proses akhir pemeriksaan, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2017 pada 3 Mei 2018 yang telah disampaikan kepada DPR RI.

“BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan komitmen Bank Indonesia untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan selama lebih dari 10 tahun terakhir, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik”, ungkap Moermahadi dikutip dalam laman resmi BPK, Rabu (16/5/2018).

Adapun melengkapi opini yang diberikan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern danManagement Letter, yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut perbaikan dari Bank Indonesia.

Sehubungan dengan dengan penyampaian LHP atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pencetakan, Pengeluaran dan Pemusnahan Rupiah untuk Tahun Buku 2017, sesuai dengan UU No. 15/2004, jawaban atau penjelasan Bank Indonesia kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan tersebut diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini