Dana Mengendap Uang Elektronik Syariah Harus Ditaruh di Bank Syariah

Bisnis.com,17 Mei 2018, 14:41 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Karyawati melayani nasabah di kantor cabang Bank Syariah Mandiri di Jakarta/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia mewajibkan dana mengendap di uang elektronik disimpan di bank kategori BUKU IV. Di sisi lain, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) menyebutkan bahwa dana mengendap uang elektronik yang diterbitkan bank syariah harus ditempatkan di bank syariah juga.

Ketentuan tersebut tertuang dalam fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Uang Elektronik. Pada poin ketentuan khusus disebutkan bahwa jumlah nominal uang elektronik yang ada harus ditempatkan di bank syariah.

Namun, saat ini belum ada bank umum syariah yang masuk kategori BUKU IV. Kategori tertinggi bank syariah adalah BUKU III yang diisi oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM).

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI Adiwarman Karim mengatakan, solusi dari dua ketentuan di atas adalah penempatan dana mengendap di anak usaha atau unit usaha syariah bank BUKU IV.

"Fatwa memang mengharuskan [penempatan dana] di bank syariah. Kalau UUS kan bank syariah juga," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (17/5).

Selain itu, katanya, bank syariah penerbit UE di luar BUKU IV juga bisa bekerja sama dengan bank umum konvensional BUKU IV. Saat ini ada lima bank yang termasuk kategori BUKU IV. Namun, hanya PT Bank CIMB Niaga Tbk. yang masih punya UUS. Sedangkan sisanya sudah berstatus bank umum syariah.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, perihal penempatan dana tersebut diakomodir dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Uang Elektronik. PBI ini merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya tentang uang elektronik juga.

"Ada pasal dan penjelasan pasal tersebut terkait dengan bank syariah dapat ditempatkan di bank syariah juga," katanya.

Mengutip PBI tentang uang elektronik, pada pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan uang elektronik oleh bank umum syariah, unit usaha syariah, atau lembaga selain bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tunduk pada PBI ini, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pada ayat 2 dijelaskan bagi penerbit berupa bank umum syariah, unit usaha syariah, atau lembaga selain bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka penempatan dana mengendap

dilakukan pada rekening giro unit usaha syariah dari bank umum BUKU IV atau pada bank umum syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank BUKU IV.

Saat ini baru ada dua bank syariah yang menerbitkan uang elektronik yaitu PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini