4 Penyebab RUU Antiterorisme Belum Disahkan hingga Kini

Bisnis.com,18 Mei 2018, 07:01 WIB
Penulis: JIBI
Suasana di pos penjagaan Polrestabes Surabaya pascaledakan bom, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5/2018). Ledakan terjadi pada Senin (14/5) pagi di pos penjagaan pintu masuk Polrestabes Surabaya./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah rentetan teror bom yang terjadi di beberapa daerah, tuntutan untuk segera mengesahkan RUU Antiterorisme yang sedang dibahas di parlemen kembali digaungkan.

Pihak panitia khusus pembahasan RUU Antiterorisme ini mengaku sudah dalam tahap akhir. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lamanya pembahasan tak lepas dari adanya perdebatan beberapa pasal yang terdapat di dalam RUU Antiterorisme tersebut. Berikut beberapa perdebatan mengenai pasal-pasal dalam RUU Antiterorisme tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini