UU Pemberantasan Terorisme Terbit Juni 2018

Bisnis.com,18 Mei 2018, 21:32 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Pansus RUU Terorisme, Arsul Sani optimistis revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme rampung Juni 2018.

Menurut politisi PPP itu, tertundanya pembahasan RUU tersebut hanya karena masih belum ada kesepakatan soal definisi 'Terorisme' itu sendiri.

"Tinggal itu aja sebetulnya, setelah itu disepakati tentu kami berharap ini bisa musyawarah mufakat," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jumat (18/5).

Asrul mengatakan, jika seluruh fraksi menyetui hal itu maka praktis UU itu selesai tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR berikutnya. Dia mengatakan tidak ada alasan untuk kemudian tidak selesai di masa sidang ini.

"Setelah disetujui di pleno pansus maka dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui sebagai sebuah undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah satu suara dalam pembahasan RUU Anti Terorisme. Bamsoet menyampaikan hal itu dalam pidato Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017 – 2018.

“Kami meminta sekali lagi kepada pemerintah agar bersikap satu suara dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Bamsoet,

Atas nama DPR, Bamsoet juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada pihak kepolisian yang telah bertindak sigap di lapangan, termasuk menangkap jaringan terorisme di Surabaya, Sidoarjo, dan beberapa daerah lainnya.

Selanjutnya, dia meminta agar penjagaan di tempat ibadah, objek vital negara, dan sarana publik lainnya ditingkatkan serta dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini