Penumpang Garuda Indonesia Tersiram Air Panas Jalani Sidang Pertama

Bisnis.com,18 Mei 2018, 03:59 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Penumpang bersiap menaiki pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua, Selasa (29/10/2013). /Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Perkara penumpang maskapai Garuda Indonesia yang tersiram air panas, B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, memasuki proses sidang pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (17/8/2018) ini.

Dari keterangan pers diterima Bisnis, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marulak Purba itu, baru pada tahap pemeriksaan kelengkapan surat kuasa masing-masing pihak penggugat dan tergugat (Garuda Indonesia)

Agenda selanjutnya adalah proses mediasi di antara kedua belah pihak penggugat (konsumen) dan tergugat (Garuda Indonesia)

Hadir sebagai kuasa hukum penggugat Chandra Hutabarat dari kantor hukum Adams & Co dan kuasa hukum dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners.

Kuasa hukum penggugat Chandra Hutabarat mengatakan bahwa penggugat menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim dalam proses mediasi nanti.

“Penggugat menyerahkan kepada majelis hakim dalam penunjukan mediator dan kami akan menghadirkan pemberi kuasa principal dalam agenda mediasi,” ujarnya, Kamis (17/5/2018).

Mediasi nanti akan berlangsung pada Kamis (24/5/2018) pada pukul 09.00 WIB.

Gugatan terhadap Garuda Indonesia dengan perkara bernomor 215/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst pada 29 Desember 2017 yang diajukan oleh Koosmariam Djatikusumo bermula saat dia terkena tumpahan air panas dari pramugari maskapai plat merah tersebut rute penerbangan Jakarta-Banyuwangi.

Atas peristiwa itu, penggugat minta pertanggungjawabannya kepada Garuda Indonesia dengan untuk ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar materiil dan Rp10 miliar immateriil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Garuda Indonesia Jesconiah Siahaan dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners enggan memberikan komentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini