Koopssusgab Kembali Diaktifkan, Komnas HAM Ingatkan Perpres

Bisnis.com,19 Mei 2018, 14:48 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko /JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  diminta mengeluarkan peraturan presiden atau perpres jika pemerintah ingin kembali mengaktifkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI sebagai langkah penanggulangan masalah terorisme.

Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam menilai regulasi itu penting dikeluarkan presiden sebagai payung hukum karena pasukan elite TNI itu akan bekerja sementara dan sifatnya membantu kinerja kepolisian.

“Kalau nggak ada [Perpres] komando ini bisa melakukan apa pun nanti bisa melanggar hukum,” katanya dalam diskusi bertema ‘Koopssusgab, RUU Anti Terorisme, Deradikalisasi’, Sabtu (19/5/2018).

Perpres, lanjut dia, dapat mengatur mengenai waktu dan tujuan diaktifkannya pasukan elit gabungan tersebut. Sebagai gambaran, pada saat posisi Panglima TNI dijabat Jenderal TNI Moeldoko pada 2015, pasukan gabungan itu pernah dibentuk sebagai antiteror.

Pasukan antiteror tersebut diisi prajurit-prajurit pilihan dari satuan-satuan khusus di tubuh TNI yaitu Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU.

Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, gabungan pasukan khusus itu saat ini dibekukan. Namun, pasca kejadian serangan teroris baru-baru ini, Moeldoko sempat mengangkat wacana pembentukan kembali pasukan khusus itu.

Bahkan, sebelumnya, Moeldoko sempat mengatakan presiden sudah tertarik dengan rencana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini