Kasus Century: MAKI Apresiasi Langkah KPK

Bisnis.com,19 Mei 2018, 10:54 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang segera melanjutkan penyidikan perkara korupsi bailout Bank Century.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bawa berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di sejumlah media, lembaga antirasuah itu akan melanjutkan penyidikan setelah para pimpinanya menerima laporan dari penyidik.

“MAKI apresiasi langkah KPK yang sudah mengambil langkah nyata untuk tindaklanjuti perkara Century,” ujarnya, Sabtu (19/5/2018).

Dia mengungkapkan bahwa MAKI berpandangan sama dengan KPK bahwa penyidikan itu harus dilanjutkan seusai putusan praperadilan Bank Century yang dimenangkan MAKI. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban KPK untuk memproses kasus tersebut setelah vonis terhadao mantan petinggi Bank Indonesia, Budi Mulya.

“MAKI bersama seluruh rakyat Indonesia sebagai korban kejahatan korupsi mendesak KPK untuk menuntaskan perkara korupsi Century sampai pada titik pertanggungjawaban uang pengganti sebesar Rp8,6 triliun. KPK harus membawa ke pengadilan tipikor 10 nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya dan pihak lainnya untuk mendapatkan pengembalian ganti rugikarena senyatanya dalam putusan Budi Mulya belum ada uang pengganti satu rupiah juga,” urainya.

Bonyamin mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengawal kasus Century. Jika prosesnya tidak memuaskan dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan praperadilan maka MAKI akan menggugat KPK.

“Semoga KPK sungguh-sungguh melanjutkan proses hukum perkara ini, sehingga meringankan beban MAKI utk tidak perlu gugat lagi. Kita tunggu tindak lanjut dan mari kita kawal bersama,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pascaputusan praperadilan yang dimohonkan oleh MAKI, KPK langsung membentuk tim yang terdiri dari penyidik dan penuntut untuk memetakan siapa saja beserta perannya berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh dari persidangan Budi Mulya, mantan Deputi Bank Indonesia.

Tim tersebut juga ditugaskan melakukan analisis putusan sidang dan membaca berbagai buku yang berkaitan dengan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini