Bawaslu Waspadai Pelanggaran Pilkada Selama Ramadan

Bisnis.com,20 Mei 2018, 15:43 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Badan Pengawas Pemilihan Umum. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu meminta seluruh jajarannya di Tanah Air mewaspadai pelanggaran kampanye pada pilkada serentak selama Ramadan.

Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengatakan misalnya di Riau, saat ini ada pelaksanaan pilgub dan pilkada Kabupaten Indragiri Hilir, serta telah dimulainya tahapan pemilu 2019.

"Untuk pilkada, tahapan kampanye dimulai 15 Februari sampai 23 Juni, Ramadan ini juga masih masa kampanye karena itu semua jajaran Bawaslu harus tetap melakukan pengawasan, potensi pelanggaran cukup tinggi," katanya saat mengikuti buka bersama Bawaslu Riau di Pekanbaru, Sabtu (19/5/2018).

Dia menyebut jajaran Bawaslu di seluruh Tanah Air harus mewaspadai pelanggaran kampanye yang dapat menodai kesucian Ramadan. Kegiatan keagamaan menurutnya bisa dijadikan tunggangan oleh pasangan calon pilkada, atau parpol peserta pemilu 2019.

Pihaknya sudah meminta Bawaslu provinsi agar dapat menindaklanjuti imbauan Bawaslu, kepada pasangan calon pilkada dan parpol pemilu 2019, agar setiap kegiatan keagamaan tidak dikaitkan dengan politik.

Abhan juga menegaskan Bawaslu tidak melarang siapa pun melaksanakan ibadah Ramadan, tentu dengan catatan tidak ada substansi kampanye di dalam kegiatan itu.

"Jadi pasangan calon atau parpol yang mau buat acara buka bersama dan membagikan zakat fitrah, silakan. Asal tidak ada setelah itu diberikan alat peraga kampanye coblos pasangan ini dan pilih partai ini, itu tidak boleh," katanya.

Upaya itu menurut Abhan, adalah langkah sosialisasi pihaknya untuk menciptakan pilkada dan pemilu bersih dari pelanggaran yang bisa terjadi selama pelaksanaan ibadah Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini