Kemendagri segera Terapkan Layanan Akta Kelahiran Online

Bisnis.com,21 Mei 2018, 20:52 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Akta kelahiran/gkj.or.id

Bisnis.com, JAKARTA – Tahun ini, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meluncurkan inovasi baru berupa layanan pengurusan Akta Kelahiran Dalam Jaringan (Daring) atau layanan online.

Dengan ada layanan ini, masyarakat tidak lagi direpotkan datang ke Dinas Dukcapil untuk membuatnya.

Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil, mengatakan bahwa inovasi tersebut akan mulai dioperasikan pada Juni atau Juli tahun ini.

“Nantinya, warga bisa mendaftar online dan bisa mencetak Akta (Akta Kelahiran) sendiri di rumah. Akan launching tahun ini, insya Allah,” ujar Zudan, dikutip dari keterangan resminya, Senin (21/5).

Inovasi ini sejatinya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Dinas Dukcapil bagi masyarakat agar tercipta masyarakat yang berbahagia. Dengan begitu, inovasi pelayanan Adminduk tersebut dinilai sangat penting.

Sementara GISA, sebuah gerakan untuk membangun ekosistem bagi semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengguna, akan pentingnya sadar Adminduk.  

Sadar Adminduk ditunjukkan melalui  sadar pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.

GISA tidak hanya digalakkan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, tapi harus dimulai dari keluarga.

“GISA membangun Indonesia sadar Adminduk sejak dari keluarga. Setiap keluarga sadar bahwa bayi yang baru lahir harus mendapatkan Akta Kelahiran,” pungkasnya.

Untuk diketahui, layanan Akta Kelahiran online merupakan amanat Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 

Menurut Permendagri ini, layanan Akta Kelahiran secara Daring (online) merupakan proses pengurusan Akta Kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.

Meskipun Permendagri baru diterbitkan tahun lalu, layanan Akta Kelahiran online sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Kota Tangerang Selatan dan Kota Surabaya. Dengan terbitnya Permendagri ini, semua layanan Akta Kelahiran online di daerah akan terintegrasi dengan sistem di Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

Nah, bagi warga Tangsel sudah bisa memanfaatkan layanan Akta Kelahiran online ini dengan mengakses laman http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/. Sedangkan warga Kota Surabaya diakses melalui laman http://lampid.surabaya.go.id/. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini