PENGELOLAAN DANA DESA, Belasan Kades di Situbondo Terancam Pidana

Bisnis.com,21 Mei 2018, 21:03 WIB
Penulis: Newswire
Dana desa./Ilustrasi

Bisnis.com, SITUBONDO—Belasan kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam pidana terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2016 atas temuan Inspektorat Pemkab setempat.

"Batas waktu kepala desa mengembalikan dana (uang) temuan kami pada akhir bulan Mei 2018, jika tidak mengembalikan kelebihan penggunaan ADD dan DD, tentunya bisa dipidana dan aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan," kata Kepala Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Situbondo Bambang Prianto di Situbondo, Senin (21/5/2018).

Ia menyebutkan, temuan pengelolaan ADD/DD oleh Inspektorat tercatat ada puluhan desa sebelumnya, dan saat ini tersisa 16 desa yang masih belum mengembalikan keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka dalam menggunakan anggaran.

Temuan penggunaan ADD dan DD di belasan desa tersebut, katanya, rata-rata setiap desa di antaranya volume pengerjaan fisik tidak sesuai, administrasi hingga pengerjaannya melewati tahun anggaran.

Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo Yogie Krispian Syah mengatakan dari 16 desa yang mengembalikan keuangan tersebut total keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.

"Masing-masing desa rata-rata memiliki tanggungan mengembalikan keuangan mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.

Yogie menjelaskab, jika pada 31 Mei 2018, 16 kepala desa belum juga mengembalikan keuangan negara tersebut maka sanksinya tidak dapat mencairkan DD maupun ADD tahap tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini