Kemenkominfo Blokir 3.000 Akun Provokatif

Bisnis.com,21 Mei 2018, 13:22 WIB
Penulis: I Ketut Sawitra Mustika
Ilustrasi/Sky.com

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menggodok regulasi untuk menindak perusahaan media sosial yang melakukan pembiaran terhadap penyebaran hoaks.

Langkah ini sejalan dengan upaya menangkal radikalisme dan terorisme, sebab hoaks bersangkut paut dengan kedua hal tersebut. Hingga saat ini, Kemenkominfo sudah memblokir 3.000 akun provokatif.

"Jadi sebetulnya [terorisme] sejalan dengan banyaknya berita hoaks. Kami sudah kirim tim ke Jerman dan Malaysia, karena Jerman itu dikeluarkan undang-undang bagaimana atasi hoaks, di mana platform itu bisa dikenakan denda atau penalti. Platform itu seperti Instagram, Facebook dan sebagainya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai menghadiri Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-110 di Alun-Alun Utara, Senin (21/5).

Menurut Rudiantara, bukan hanya si penyebar dan pembuat konten saja yang perlu diberi sangsi, perusahaan media sosial juga harus bertanggung jawab. Jika perusahaan-perusahan teknologi terus melakukan pembiaran, usaha Pemerintah menangkal penyebaran radikalisme tak akan pernah berhasil. Karena itulah perlu dibuat regulasi yang mengatur tentang sangsi bagi penyedia platform.

Ia menambahkan, hingga Minggu malam, Kemenkominfo sudah memblokir 2.528 akun media sosial yang menyebarkan paham radikalisme dan terorisme. Selain itu, 9.500 akun lainnya saat ini tengah diverifikasi. Akun yang diblokir kebanyakan adalah akun Facebook dan Instagram.

"Saya yakin hari ini sudah nambah lagi, sudah lebih dari 3.000-an yang diblok. Yang kami lakukan pemblokiran adalah yang sifatnya memprovokasi, misalnya cara membuat bom, terus mengajak penyerangan," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini