BPK: Kerugian Negara Kredit Macet Bank Mandiri Menjadi Rp1,83 Triliun

Bisnis.com,21 Mei 2018, 11:49 WIB
Penulis: Nirmala Aninda
Gedung Bank Mandiri/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company menjadi Rp1,83 triliun.

Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan proses investigasi penghitungan kerugian negara dengan bukti-bukti dari pihak penyidik Kejaksaan Agung yang cukup dan memadai.

Selama proses perhitungan kerugian negara, BPK telah berkoordinasi dan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan perhitungan kerugian negara.

"Seperti disampaikan tadi kerugian negara itu sekitar Rp1,83 triliun. Cukup besar nilainya. Kemudian ada penyimpangan pada proses pengajuan, permohonan, proses analisis, proses persetujuan, maupun proses penggunaan dananya, serta bagaimana mereka tidak melunasi pinjamannya," ujarnya usai proses penyerahan laporan investigasi kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Hasil akhir penghitungan tersebut sudah termasuk tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur sejak 2008 sampai dengan 2015.

"Ini data-data kompeten dan valid yang kami peroleh dari penyidik," tambahnya.

Atas pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1 kepada PT TAB Company meliputi proses permohonan, analisa, persetujuan, penggunaan kredit dan pembayaran kembali kredit.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan langkah selanjutnya pasca penyerahan laporan investigasi adalah proses penuntutan.

"Inikan proses penyidikan, dalam waktu dekat kami akan masuk tahap penuntutan. Kami jadwalkan dalam pekan ini sudah harus ada dalam penuntutan ," kata Adi.

Dia menambahkan pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus penyalahgunaan dan kelalaian dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

Salah satunya adalah Direktur Utama PT TAB dengan inisial RT, yang akan segera diproses untuk masuk ke dalam tahap penuntutan, serta beberapa pejabat Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1.

Adi menyampaikan pihaknya akan menyita sejumlah aset milik PT TAB berdasarkan hasil penuntutan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini