Revisi UU Terorisme, Wapres Sebut Masalahnya Sederhana

Bisnis.com,22 Mei 2018, 17:45 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Anggota Brimob dan TNI melakukan penyergapan terhadap teroris dalam Latihan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama TNI-Polri di Markas Detasemen B Brimob Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur, Kamis (18/5)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA—Terkait revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut masalahnya sederhana.

Jusuf Kalla atau JK mengatakan perbedaannya ada pada kata-kata saja. Yang terpenting, kata JK, orang tahu kalau teroris itu mengganggu keamanan negara dan ingin mengubah arah negara.

“Ingin membunuh orang tanpa perhitungan. Begitulah kurang lebih terorisme. Tapi [regulasi] itu menurut saya masalah sederhana,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (22/5).

Sebelumnya revisi regulasi tersebut sempat mandek sekitar dua tahun. Namun, pasca teror di Surabaya, Sidoarjo dan Riau, pemerintah mendesak parlemen merampungkan regulasi tersebut.

Di sisi lain, parlemen penyebut belum adanya kesepakatan di dalam tubuh pemerintah terkait definisi dari terorisme.

Namun belum lama ini seperti diberitakan bisnis.com Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menyatakan bahwa pemerintah sudah menyepakati definisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini