Pemberantasan Korupsi: Kejaksaan Fokus Asset Recovery

Bisnis.com,22 Mei 2018, 20:29 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Jaksa Agung M. Prasetyo/Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyasar pengembalian kerugian negara atau asset recovery dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada penyidikan perkara korupsi yang berujung pada penjatuhan hukuman fisik terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara.

“Kita follow the asset dan follow the money juga. Jadi tidak hanya menyasar ke pelakunya,” ujarnya seusai menghadiri buka puasa bersama di Gedung KPK di Jakarta pada Selasa (22/5/2018).

Dia mencontohkan dalam perkara korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Samadikun Hartono, pihaknya mengejar pidana pengganti berupa uang sebesar Rp169 miliar.

“Awalnya dia minta dicicil selama 4 tahun seiring dengan masa hukumannya, tapi kami tidak mau dan ancam akan kejar asetnya untuk dilelang dan akhirnya dia menyerahkan Rp87 miliar secara tunai,” ungkapnya.

Kasus Samadikun bermula ketika pria yang pernah menjabat Komisaris Utama Bank Modern itu melarikan uang negara sebesar Rp169,4 miliar yang digelontorkan dari BLBI ketika kirisis moneter melanda Indonesia pada 1997-1998. Bank itu menjadi pasien BLBI karena mengalami rush.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini