Catat, Ini Dua Keluhan Utama dari Pengusaha di Batam

Bisnis.com,22 Mei 2018, 19:28 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA—Pengelola kawasan industri di Batam mengeluhkan reformasi perizinan yang dijalankan pemerintah justru mempersulit industri karena tidak diikuti dengan kesiapan petugas dan sarana pendukung. 

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri Indonesia Kepulauan Riau (HKI Kepri) Tjaw Hioeng menuturkan regulasi penyederhanaan izin tenaga kerja asing diluncurkan tanpa dibarengi dengan kesiapan. 

"Ada dua isu krusial yang membuat investor mengeluh dan kesal karena tidak beres juga semenjak Januari 2018," kata Tjaw yang akrab disapa Ayung itu, Selasa (22/5/2018). 

Masalah tenaga kerja asing ini dikeluhkan terjadinya peralihan kewenangan. Sebelumnya izin ini dapat diperoleh dengan fasilitas dari Mal Pelayanan Publik (MPP). Saat ini seiring beleid terbaru maka pengurusan harus dilakukan ke Jakarta di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). 

"Yang dikeluhkan oleh penanam modal asing [PMA] adalah prosesnya bisa sampai dengan 2 minggu baru rencana penggunaan tenaga kerja asing [RPTKA]  dapat keluar. Sementara itu, kalau di MPP ada perwakilan yang ditunjuk oleh Kemenaker. Prosesnya tidak lebih dari 1 minggu," katanya. 

Masalah kedua adalah aturan penerimaan negara bukan pajak untuk smart card keimigrasian dari Kementerian Keuangan yang tidak kunjung terbit.

"Sampai hari ini para CEO dan middle management tidak bisa membuat smart card, baik baru maupun perpanjangan karena tarif PNBP oleh Kemenkeu belum keluar," katanya.

Dua kondisi ini mengakibatkan para investor mulai gelisah karena tidak mendapatkan kepastian perizinan sumber daya manusia. "Kami harapkan hal tersebut segera dipercepat dan dipermudah," harapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ratna Ariyanti
Terkini