Kementan: Tidak Ada Bawang Merah Impor di Pasar Lokal

Bisnis.com,22 Mei 2018, 14:02 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Petani panen bawang merah di Desa Taraban, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (2/10)./ANTARA-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada bawang merah impor yang masuk ke dalam pasar lokal. Pemerintah hanya mengijinkan bawang bombay dengan ukuran tertentu yang diperbolehkan.

Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi mengatakan menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun izin impor bawang merah. Menurutnya, bawang merah impor yang masuk ke pasar dalam negeri maka perlu dipastikan kebenaran komoditas, informasi dan legalitasnya.

“Bawang yang masih diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah jenis bawang bombai sesuai dengan aturan yang berlaku serta standar mutu yang diratifikasi bersama dalam Asean Standard for Onion,” katanya Selasa (22/5).

Suwandi mengatakan mulai tahun 2016 pemerintah sudah menyetop total impor bawang merah. Sementara pada 2015 pemerintah masih melakukan impor bawang merah sebesar 17.429 ton dan 74.903 ton pada 2014.

Hasil sebaliknya diraih pada 2017. Berdasarkan data BPS komoditas hortikultura yang ekspor naik tajam yakni bawang merah mencapai 7.750 ton atau naik 953,5% dibandingkan 2016 yang hanya 736 ton. Pemerintah bahkan berencana akan ekspor bawang merah lagi lebih dari 1.000 ton.

Pada awal Mei, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Juwari mengadu terkait peredaran bawang bombay menyerupai bawang merah di sentra produksi bawang merah. Bawang Bombay merah yang serupa bawang merah lokal merembes kepasaran dan menimbulkan persaingan harga di tingkat petani.

Namun, Direktur Pemasaran dan Pengolahan Hasil Hortikultura, Kementan, Yasid Taufik mengatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh aparat hukum. Selain itu dia juga menngklarifikasi, bawang Bombay yang diimpor tidak spesifik harus berwarna merah.

Yasid mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan RIPH bombay warna apa saja. Namun importir mamasukkan bombay warna merah ukuran kecil kurang 5 cm yang mirip bawang merah. Sementara sesuai kepmentan no 105/2017 kreteria bombay yang boleh masuk ukuran di atas 5 cm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini