6 Perusahaan Masuk ke Kupang, Buka Tambak Garam

Bisnis.com,22 Mei 2018, 22:07 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi: Petani memanen garam./Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA – Enam perusahaan swasta diketahui berminat membuka tambak garam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pemkab telah mengeluarkan izin pemanfaatan lahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang Johanis Munah di Jakarta pada Selasa (22/5/2918) menyebutkan izin yang diterbitkan mencakup 1.359 hektare. Lahan itu merupakan lahan masyarakat yang diolah oleh investor.

Keenam investor itu, pertama, PT Garam (Persero) dengan alokasi lahan 318 ha. BUMN ini telah berproduksi dengan panen garam tahun lalu 3.700 ton.

Kedua, PT Garam Indo Nasional (GIN) dengan izin prinsip seluas 245 ha. Menurut pantauan Dinas, perusahaan sejauh ini telah menyiapkan lahan 30 ha untuk memulai produksi Juli.

Ketiga, PT Panggung Guna Ganda Semesta dengan alokasi 296 ha. Menurut pantauan Dinas, perusahaan belum memulai aktivitas di lapangan.

Keempat, PT JSN dengan alokasi 100 ha. Perusahaan saat ini belum memulai aktivitas di lapangan. Kelima, PT Timor Livestock Lestari dengan alokasi 300 ha. Perusahaan dalam proses penyiapan lahan.

Keenam, PT Sumatraco Langgeng Makmur yang memperoleh alokasi 100 ha. Perusahaan sedang menyiapkan 20 ha.

"PT Garam sudah berproduksi. Kami berharap PT GIN dan PT Sumatraco bisa menyusul dengan produktivitas yang ideal, yakni 100 ton per hektare," kata Johanis Munah.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan meresmikan panen perdana PT GIN yang dijadwalkan pada Juli.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kupang Novita Foenay menyebutkan usaha tambak garam rakyat di kabupaten itu baru seluas 70 ha dengan produksi 2.000-3.000 ton per tahun.  

Selain untuk konsumsi masyarakat lokal, petambak rakyat selama ini menjual panen mereka ke perusahaan air mineral dan Timor Leste.

"Usaha garam rakyat di Kupang berkembang terus meskipun masyarakat masih fokus ke ternak," kata Novita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini