Gaji Ke-13, Kejutan Manis dari Jokowi

Bisnis.com,23 Mei 2018, 19:27 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang penetapan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, pegawai negeri sipil, prajurit TNI dan anggota Polri. Berikut info lengkapnya.

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) akan menambah cakupan rakyat penerima manfaat dari program pemerintah setelah sebelumnya pemerintah menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH).

Demikian dikemukakan oleh Anggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari sembari mengapresiasi kebijakan tersebut. Kebijakan pemberian THR atau diistilahkan dengan ke 13 juga untuk para pensiunan selain PNS dan TNI/Polri.

“Ini kejutan yang manis dari Presiden untuk mewujudkan bulan Ramadhan sebagai bulan barokah bagi umat muslim,” ujar Eva di Gedung DPR hari ini Rabu (23/5/2018).

Dia menilai langkah itu merupakan suatu keputusan berani di tengah tekanan fiskal berupa kenaikan harga minyak maupun nilai tukar rupiah yang melemah.

Kendati demikian, Eva menambahkan bahwa Presiden Jokowi juga harus mengutamakan pemberian bonus/THR, sehingga umat Islam bisa merayakan kegembiraan Ramadhan dan Lebaran.

“Ini merupakan kepedulian presiden terhadap beban rutin umat Muslim yang memang kebutuhan keluarga selalu meningkat signifikan setiap Idul Fitri,” ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini