Cari Dana Alternatif, PTPN X Terbitkan MTN Rp500 Miliar

Bisnis.com,23 Mei 2018, 16:53 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) senilai Rp500 miliar sebagai sumber pendanaan alternatif untuk operasional dan pengembangan bisnis perseroan.

Direktur Utama PTPN X, Dwi Satriyo Annurogo mengatakan perjanjian penerbitan MTN tersebut telah ditandatangani di Jakarta oleh PTPN X sebagai emiten  bersama dengan BNI Sekuritas selaku arranger dan PT BNI (Persero) selaku Agen Pemantau.

"MTN ini memiliki jangka waktu selama 3 tahun yakni sampai Mei 2021 dengan penawaran terbatas. Pembayaran dari investor kepada arranger ditetapkan pada Jumat 25 Mei 2018," katanya dalan rilis yang diterima Bisnis, Rabu (23/5/2018).

Dia menjelaskan penerbitan MTN tersebut merupakan langkah strategis keuangan PTPN X sebagai alternatif sumber pendanaan bagi perseroan. Selain itu, proses penerbitan MTN juga relatif lebih sederhana dan cepat dibanding dengan penerbitan obligasi.

"Minat para investor terhadap MTN PTPN X juga sangat tinggi yang terlihat dari kuota investor untuk MTN sudah terpenuhi. Ini menunjukkan kepercayaan investor kepada kinerja dan bisnis PTPN X begitu tinggi,” ujarnya.

Adapun pada 2017,  PTPN X telah mencatatkan kinerja positif baik dari sisi produksi maupun keuangan. Produksi gula PTPN X telah berkontribusi 16% dari total produksi gula nasional. Secara keuangan, perseroan telah memperoleh laba Rp64,75 miliar pada tahun lalu.

Tahun ini pun, PTPN X menargetkan bisa memproduksi hingga 397.341 ton gula kristal putih (GKP) dengan jumlah tebu yang digiling sebanyak lebih dari 4,9 juta ton.

Atas kinerja positifnya tersebut, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah melakukan pemeringkatan tahunan atas MTN 2018 PTPN X dengan hasil yaitu BBB (Triple B), yang artinya PTPN X mempunyai kemampuan yang memadai terhadap komitmen keuangan jangka panjangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini