OSS Batal Dirilis, Kendala Ini Penyebabnya

Bisnis.com,23 Mei 2018, 01:51 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kiri), Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), dan Menko Polhukam Wiranto bersiap mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta pada Selasa (22/5/2018)./Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan persoalan kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi faktor utama di balik molornya peluncuran online single submission (OSS).

“Kemarin kita undang [Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM], udah siap belum? Malah ngomongnya anggaran enggak ada. Kita sudah siap, tapi sumber daya manusinya [SDM], dan organisasinya kan dia [BKPM],” katanya di Istana Negara pada Selasa (22/5/2018).

Hingga saat ini, dia mengklaim sistem OSS sudah siap tetapi faktor kelembagaan dan SDM yang menjadi tanggung jawab BKPM kondisinya masih belum siap.

Untuk membahas soal kesiapan SDM dan kelembagaan, Darmin berencana mengundang Kepala BKPM pada Rabu (23/5/2018).

Meski gagal merilis OSS pada Senin (21/5/2018), pemerintah menyatakan akan berupaya untuk bisa meluncurkan perizinan terpadu daring tersebut pada Mei ini. Pembatalan ini pun bukan untuk kali pertamanya setelah sebelumnya tidak jadi diluncurkan pada April.

Terkait dengan kesiapan pemerintah kabupaten/kota, ia mengklaim jumlah kabupaten/kota yang melaporkan kesiapannya untuk mengimplementasikan OSS semakin bertambah. “Kalau itu [kabupaten/kota] tambah terus tiap harinya. Memang pelan-pelan. Sebulan lalu ada penambahan 100.”

Tahap Harmonisasi

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan peraturan pemerintah sebagai payung hukum OSS masih dalam tahap harmonisasi.

“[PP] dalam waktu dekat, nanti Pak Menko Perekonomian [yang menjelaskan]. [PP] sudah dalam harmonisasi,” ucapnya di Istana Negara.

PP itu nantinya mengatur standarisasi sistem sehingga bisa menjadi gambaran mengenai sistem perizinan di Indonesia.

Dengan adanya OSS, pemerintah juga menjamin penyelesaian perizinan bisa rampung hanya dalam 30 menit karena keputusan dikeluarkan bukan dari pejabat daerah, tetapi melalui sistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini