Amerika Selidiki Aturan Impor Kendaraan, Kena Tarif Tambahan 25%?

Bisnis.com,24 Mei 2018, 20:25 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Presiden AS Donald Trump/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Donald Trump mengatakan Amerika Serikat akan menyelidiki tentang peraturan impor kendaraan.

Trump pada Kamis (24/5/2018) Menteri Perdagangan Wilbur Ross untuk membuka penyelidikan dari efek kendaraan impor terhadap keamanan negara, suatu langkah yang bisa mengakibatkan pengenaan tarif.

"Saya perintahkan Ross untuk  memulai penyelidikan pada Section 232  tentang impor mobil, truk, dan suku-cadang otomotif untuk mengetahui dampaknya untuk keamanan Amerika,” ujar Trump setelah bertemu dengan Ross.

“Sektor industri utama seperti otomotif dan suku cadangnya sangatlah berperan penting untuk kekuatan bangsa,” ungkapnya.

Adapun, investigasi Section 232 sebelumnya dilakukan untuk memberlakukan tarif terhadap baja dan aluminium.

Sektor industri utama seperti otomotif dan suku cadangnya sangatlah berperan penting untuk kekuatan bangsa

Seorang pejabat administrasi mengatakan penyelidikan ini bertujuan menekan Kanada dan Meksiko untuk membuat kesepakatan dalam memperbarui Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA) yang membuat lesu industri suku cadang.

Selain kebijakan tersebut, Trump juga menekan Jepang dan Uni Eropa, karena mengekspor kendaraan dalam jumlah besar ke Amerika Serikat.

"Sebentar lagi akan ada berita besar untuk pekerja industri otomotif. Setelah beberapa dekade kehilangan pekerjaan kita ke negara lain, ini yang kita tunggu-tunggu setelah sekian lama!” demikian pernyataan Trump melalui akun Twitter-nya.

Trump telah berjanji menghidupkan kembali industri AS. Untuk mewujudkan hal tersebut, dia meluncurkan serangkaian kebijakan tarif impor, mulai dari tarif impor baja dan aluminium hingga menegosiasikan kembali NAFTA.

Reuters mengkonfirmasi laporan Wall Street Journal bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan investigasi Section 232. Penyelidikan impor ini dapat membuka kemungkinan pengenaan tarif sebesar 25 persen terhadap produk impor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini