APBI: Seluruh Anggota Patuhi Ketentuan DMO

Bisnis.com,24 Mei 2018, 20:17 WIB
Penulis: Lucky Leonard

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan para anggotanya telah menjalankan ketentuan pemerintah terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan anggota APBI patuh terhadap ketentuan pemerintah. Hal tersebut mencakup besaran DMO sebesar 25% dari produksi dan harga jual yang dipatok US$70 per ton.

"Kalau dari anggota kami semuanya sudah komit untuk ikut aturan DMO dari pemerintah. Untuk yang di luar APBI terus terang saya kurang tahu," ujarnya, Kamis (24/5/2018).

Dia menegaskan selalu memonitor kegiatan yang dijalankan oleh anggotanya. Menyatakan kontrak pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) berjalan lancar.

"Harga jual kami sudah patuh juga. Semuanya kami pantau," tuturnya.

Sebelumnya PLN menyatakan pemberlakuan pengaturan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri belum efektif. Negosiasi kontrak jual beli batu bara antara PLN dengan beberapa pengusaha batu bara masih mengalami tarik ulur.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, persentase DMO minimal 25% diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan. Selain itu, pengurangan kuota ekspor pun akan dikenakan sesuai jumlah DMO yang tidak terpenuhi.

Pemerintah pun telah mematok harga jual batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik dalam negeri tersebut senilai US$70 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini