DPR Evaluasi Ojek Online Jadi Angkutan Umum di Revisi UU 22/2009

Bisnis.com,24 Mei 2018, 14:19 WIB
Penulis: Lingga Sukatma Wiangga
Suasana demonstrasi ojek online di kompleks Parlemen DPR, Senin (23/4/2018)./JIBI- Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Parlemen akan mengevaluasi operasional kendaraan roda dua yang dijadikan angkutan umum dengan aplikasi daring atau ojek online.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ibnu Munzir mengatakan evaluasi tersebut terkait pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Motor belum jadi angkutan umum tapi itu akan jadi bahan evaluasi ke depan. Dalam hal angkutan ini, yang jadi perhatian adalah keselamatan penumpang termasuk keselamatan pengendara sendiri,” paparnya di Kantor Wakil Presiden RI, Kamis (24/5/2018).

Pembahasan RUU tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan kajian.

Pihaknya pun akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait hal itu pada 28 Mei 2018. Anggota dewan ingin mendengar sikap Menhub terkait masalah tersebut.

Menurut Ibnu, angkutan berbasis aplikasi daring di lapangan bukan hanya kendaraan roda empat tapi juga sepeda motor. Oleh karena itu, diperlukan kajian khusus.

“Kami juga bisa memahami situasi perkembangan yang ada saat ini. Untuk itu, saya kira memang sejauh mana berbagai aspek bisa terpenuhi sambil mengikuti situasi perkembangan. Karena kita tidak bisa tutup mata dengan teknologi yang berkembang sistem daring itu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, revisi regulasi tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini. Saat ini, pemerintah baru membuat aturan kendaraan roda empat berbasis aplikasi.

Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan pemerintah daerah yang ingin merumuskan regulasi sendiri terkait kendaraan roda dua atau ojek berbasis aplikasi daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini