Larangan Truk Overload Melintas di Jalan Tol Masih Wacana

Bisnis.com,24 Mei 2018, 18:39 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Tol Cikampek di kawasan Bekasi/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan kebijakan larangan truk dengan muatan berlebih (overload) dan kelebihan dimensi untuk melintas di jalan tol.

Pasalnya, sanksi yang ada selama ini tidak menimbulkan efek jera sehingga masih banyak truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitasnya.

Kendati, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan kebijakan itu akan diterapkan setelah jasa marga selesai membangun jembatan timbang.

“Kebijakan itu diterapkan nanti kalau misalnya dari Direktur Jasa Marga sudah membangun jembatan timbang, karena kemarin hasil rapat mereka bilang siap bangun jembatan timbang di Jakarta-Cikampek, Cirebon sampai ke arah timur,” kata Budi kepada Bisnis, Kamis (24/5).

Untuk sementara, Kemenhub akan menerapkan sanksi menurunkan muatan bagi truk yang kedapatan kelebihan muatan sebesar 100%. “Itu nanti mau kami turunkan tapi yang pelanggaran 100%, yang lainnya tetap ditilang dulu.”

Untuk diketahui, wacana penerapan sanksi tersebut sudah digulirkan sejak awal 2018. Saat itu, Budi mengatakan truk overload yang mengakibatkan kerusakan jalan tol saat ini sudah tidak bisa ditolerir.

“Saya akan rapatkan, untuk kita lakukan tindakan yang buat jera. Jadi nanti kalau ada truk overload, selain ditilang juga barang yang diturunkan, tapi yang turunkan ya dari mereka [sopir dan pemilik barang] itu sendiri,” kata Budi.

Direktur Utama PT. Lookman Djaja, Kyatmaja Lookman sepakat dengan adanya penurunan muatan di jalan bagi truk dengan muatan berlebih. “Ya kalau mau lebih tegas harus begitu,” kata Kyatmaja.

Menurutnya, untuk mengatasi masalah overload dan overdimensi, Kementerian Perhubungan bisa meniru konsep penertiban truk di India yang sudah dilakukan sejak April 2017 silam. “Sejak itu [masalah overload] pada 2018 sudah beres.”

Dalam hal ini, dia mencontohkan, konsep penertiban truk overload yang dilakukan di India adalah dengan membuka lahan di kanan kiri tol serta lahan luas untuk menampung semua truk yang kedapatan overload. “Kemudian diturunkan [barang-barangnya] disana, kalau pasir didenda, [disitu] dijaga aparat polisi dan tentara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini