Implementasi Izin Ivestasi Terpadu OSS Terkendala SDM

Bisnis.com,25 Mei 2018, 15:15 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5). Sidang kali ini secara khusus membahas sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan perizinan usaha./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah hampir sepekan pembahasan masalah batalnya online single submission atau OSS yang semestinya meluncur pada 21 Mei lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhirnya menggelar diskusi publik. 

Diskusi mengundang sejumlah pemangku kebijakan terkait yang akan menjalankan sistem OSS utamanya  Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan sejumlah asosiasi pengusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan prinsipnya pemerintah masih mengupayakan OSS untuk meluncur akhir bulan ini. 

Dirinya memastikan seluruh komponen untuk menjalankan OSS sudah selesai, tinggal struktur SDM yang saat ini akan dipercepat oleh BKPM. 

"Kami masih upayakan rilis akhir bulan ini sebab semua sudah rampung tinggal struktur SDM di BKPM," katanya, Jumat (25/5/2018).

Kepala BKPM Thomas T. Lembong mengemukakan untuk mempercepat pembentukan struktur SDM, pihaknya telah mengajukan sejumlah usulan.

Sehingga, saat ini diskusi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BKPM, dan Kementerian PAN-RB masih terus berlangsung untuk mengesahkan secara resmi strukturnya. "Sepekan ini kami terus koordinator," ujarnya. 

OSS merupakan sistem izin yang terintegrasi dan berbasis daring. Sistem ini merupakan implementasi dari Perpres 91/2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

Dalam OSS, pemerintah menjajikan sejumlah insentif kebebasan pajak yang diyakini akan menarik pelaku usaha antara lain tax holiday dan tax allowance

Sistem ini juga akan menjadi induk dari semua skema perizinan yang terintegrasi seperti PTSP.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini